Pada hari Rabu Tanggal 31 Januari 2023 bertempat di kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dilakukan serah terima sertifikat Aset tanah Hutan Pinus 2 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Bapak Drs. Fredy Marfin, M.Si kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Bapak Dr. Ir. H. Mokhamad Hilman, ST,MT.
Setelah sekian lama proses sertifikasi Hutan Pinus 2 dilakukan sejak diserahkan oleh Dinas Kehutanan Prov. Kalimantan Selatan ke Pemerintah Kabupaten Banjar berdasarkan Berita acara serah terima Nomor : 181.1/478.A/TN/Dishut tanggal 21 April Tahun 2001 untuk dikelola dan di Sertifikatkan atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar, baru diawal tahun 2024 sertifikat tersebut selesai dibuat.
Ini sebagai bentuk dari pengamanan Aset Daerah dan intruksi dari KPK RI untuk menghindari adanya penyalahgunaan pemanfaatan Aset Daerah oleh Pihak Lain.
Dengan terbitnya setifikat Hutan Pinus 2, agar tetap menjaga fungsinya sebagai paru-paru kota.
Pemerintah Kabupaten Banjar mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada bapak Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru beserta staf dan jajaran atas bantuan dan kerjasamanya sehingga sertifikat ini dapat diterbitkan.


