Sehubungan adanya pertanyaan dari masyarakat terkait pelayanan pajak daerah di Google Maps yang tidak bisa kami jawab dikarenakan tidak adanya admin pada titik tersebut, maka melalui beranda pelayanan di website BPKPAD Kab. Banjar, kami menjawab 4 (empat) pertanyaan dari masyarakat pada Google Maps
Jawaban Ulasan untuk Arief Nata:
- Untuk SPPT yang dibagikan dari ketua RT dengan nama yang berbeda bisa bapak sesuaikan dengan data pribadi,luas tanah, luas bangunan, dan no surat tanahnya, jika data banyak yang tidak sesuai dan bapak merasa itu bukan SPPT PBB bisa kembalikan ke kantor desa sesuai letak tanah bapak.
- Bapak bisa bayarkan SPPT PBB sesuai dengan luas tanah yang bapak miliki, SPPT PBB yang bukan punya bapak bisa dikembalikan ke kantor desa/kelurahan dan jangan dibayarkan apabila tidak sesaui dengan PBB Bapak.
Jawaban Ulasan untuk Iswan Febri:
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, kebetulan security yang ada di ruang pelayanan BPKPAD adalah petugas dari Bank Kalsel untuk membantu teller yang bertugas. Untuk selanjutnya akan kami koordinasikan dengan security yang mendapat jadwal untuk bertugas di BPKPAD untuk membantu mengarahkan wajib pajak yang baru datang.
Jawaban Ulasan untuk Nely Mardiana:
Untuk verifikasi pajak jual beli prosesnya 3 hari tanpa verifikasi lapangan, jika berkas yang ibu ajukan harus verifikasi lapangan memang agak lama prosesnya maksimal 2 bulan karena petugas akan meninjau ke lokasi sesuai antrian berkas yang masuk.
Jawaban Ulasan untuk Jose:
Untuk no admin wa pajak daerah adalah 0821-4685-5659,dan untuk membalas respon chat wajib pajak sesuai dengan urutan chat yang masuk terimakasih.

