Pendaftaran Surat Setoran Pajak Daerah (SPPD) Sebagai Persyaratan BPHTB
a. Identitas Pembeli dan Penjualan antara lain :
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi SK Pensiun dan;
- Fotokopi NPWP atau Surat Pernyataan tidak memilik NPWP
b. Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan pemanfaatan tanah/surat keputusan instnasi berwenang;
c. Fotokopi STTS dan/atau bukti pembayaran pelunasan PBB yang diakui oleh Daerah sejak tahun 2014 sampai dengan tahun berjalan:
d. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan;
e. Fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak; dan
f. Fotokopi Surat Keterangan Kematian (Khusus untuk Waris)
Info Lengkap bisa menghubungi narahubung kami 0821-5725-4901


