Dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan pemutakhiran basis data PBB P2, BPKPAD Banjar melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan memberikan pembekalan kepada petugas setingkat RT di Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kota. Kegiatan ini bertujuan guna memberikan gambaran terkait tugas dan kewenangannya selaku petugas setingkat RT yang telah ditunjuk oleh koordinator pendataan dari Kelurahan Keraton Martapura.
Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 23/07/2024 lalu di Kantor BPKPAD Banjar di Martapura dihadiri oleh seluruh petugas yang telah ditunjuk oleh koordinator dari Pemerintahan Desa Sungai Sipai. Berdasarkan penetapan Tahun 2024, jumlah Wajib Pajak PBB-P2 di Desa Sungai Sipai sebanyak 5.988 WP dengan nilai ketetapan sebesar Rp. 476.201.092,-.

Kegiatan pemutakhiran data PBB secara menyeluruh sistem door to door baru dilaksanakan di tahun 2024 ini semenjak pengalihan kewenangan ke Kab. Banjar di Tahun 2014 lalu. Adapun kegiatan pemutakhiran data di tahun 2024 dilaksanakan dengan pola yang berbeda dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya di mana pada tahun 2024 ini BPKPAD melibatkan pihak kelurahan dan desa. Adapun sasaran pemutakhiran data di Kabupaten Banjar tahun 2024 difokuskan pada 3 kecamatan yaitu Kertak Hanyar, Gambut dan Martapura kota.
Kegiatan pemutakhiran direncanakan berlangsung selama 3 (tiga) bulan yaitu Agustus – Oktober 2024 sehingga diharapkan perubahan data yang dilaporkan oleh petugas RT dapat memperbaharui database PBB-P2 dan pada SPPT tercetak 2025 mendatang sudah dengan data yang baru dan telah dimutakhirkan sehingga keluhan atas kesulitan dalam penyampaian SPTT PBB akibat tidak jelasnya data subjek dan objek pajak tidak ada lagi.
(PPD, Mtp)


