Dalam rangka pemutakhiran data, Subbid Penetapan Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPAD kembali melakukan penilaian individual, yaitu pendataan ulang pada Objek Pajak bangunan tempat wisata bangunan Bukit Bintang Park and Resort di Desa Padang Panjang Kecamatan Karang Intan, dikarenakan munculnya bangunan baru dan perubahan fungsi dari kebun menjadi sarana wisata.
Pelaksanaan kegiatan penilaian individual PBB-P2 ini terus dilakukan oleh BPKPAD guna pelaksanaan updating basis data serta upaya peningkatan penerimaan PAD dari sektor PBB-P2 terutama pada daerah-daerah yang memiliki perkembangan pesat pada pertumbuhan bangunan khususnya wilayah perkotaan dan transisi pedesaan.

Penyampaian hasil penilaian atas objek bangunan Bukit Bintang Resort and SpaPerlu diketahui, proses awal sebelum objek pajak dikenakan PBB terlebih dahulu dilakukan proses pendataan, yaitu proses pengumpulan data objek yang nantinya akan digunakan untuk melakukan penilaian dan penetapan PBB.
Pelaksanaan pendataan ini dilakukan dengan menggunakan sarana berupa Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk objek berupa tanah dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) jika ada bangunannya.
Setelah proses pendataan dan dilakukan penilaian kemudian akan ditetapkan besaran Pajak PBBnya. Besarnya ketetapan PBB P2 tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
(PPD, Mtp)

