Selayang Pandang BPKPAD Kabupaten Banjar
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tanggal 24 Desember 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tatat Kerja Perangkat Daerah, dimana Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) gabungan yang sebelumnya terdiri dari dua organisasi yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021, pada pasal 27 ayat 2 dijelaskan bahwa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan dalam bidang pengelolaan keuangan,pendapatan dan aset daerah yang menjadi kewenangan daerah.
Berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 tahun 2021 pasal 27 ayat 2 fungsi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) yaitu :
- penyusunan kebijakan teknis pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah;
- pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah;
- pembinaan teknis pengelolaan keuangan, penyelenggaraan pendapatan dan aset daerah;
- pelaksanaan administrasi BPKPAD; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

